Untuk menunjang kelancaran perkuliahan di Jurusan Teknik Lingkungan, perlu ditetapkan aturan-aturan mengenai perkuliahan yang mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Andalas No. 3 Tahun 2016
NORMA AKADEMIK:
NILAI AKHIR:
Untuk Mata Kuliah yang Ada Tugas Besar/Praktikum
Quis/ PR = 10%
Tugas Besar/Praktikum = 30% (laporan, presentasi & diskusi)
UTS = 30%
UAS = 30%
Kehadiran = 75%
Soal UTS dan UAS berasal dari Teori dan Tugas. Kelulusan berdasarkan Peraturan Akademik Unand 2005.
Untuk Mata Kuliah Tanpa Tugas Besar
Quis/ PR = 10%
Tugas (presentasi) = 20% (laporan, presentasi & diskusi)
UTS = 35%
UAS = 35%
Kehadiran = 75%
Soal UTS dan UAS berasal dari Teori dan Tugas. Kelulusan berdasarkan Peraturan Akademik Unand.
Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Program Sarjana dan Pascasarjana, kurikulum Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada setiap program studi dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi lain, baik dalam bentuk sistem pengakuan kredit (credit transfer sistem), program kembar (twinning program) ataupun ijazah ganda (double degree).
(2) Penyelenggaraan pendidikan melalui kerjasama antar perguruan tinggi tersebut harus dipayungi dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Agreement).
(3) Secara rinci, peraturan penyelenggaraan sistem pengakuan kredit, program kembar ataupun ijazah ganda diatur tersendiri dalam Peraturan Rektor tersendiri.
Prosedur perpindahan mahasiswa suatu program studi dari luar ke UNAND, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berasal dari program studi yang sama dari perguruan tinggi negeri yang akreditasi program studinya minimal sama dengan program studi yang ada di UNAND;
b. Telah mengikuti sistem kredit semester;
c. Terdaftar dan aktif paling kurang selama 2 (dua) semester dan tidak lebih dari 4 (empat) semester di universitas asal, memiliki IPK minimal 3,0;
d. Setelah dievaluasi, tidak merupakan mahasiswa dalam kategori tidak diizinkan melanjutkan studi di UNAND;
e. Memenuhi persyaratan akademik dan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh program studi yang dituju.
f. UKT mahasiswa pindah antar universitas ditetapkan level 7 (tujuh).
Transfer kredit dari Mata Kuliah yang ditempuh mahasiswa di Prodi Lain, dapat dilaksanakan jika Prodi lain tersebut berada di perguruan tinggi yang memiliki kerjasama dengan Universitas Andalas dan disetujui dalam rapat majelis dosen Jurusan TL Unand.