Aturan Umum

Untuk menunjang kelancaran perkuliahan di Jurusan Teknik Lingkungan, perlu ditetapkan aturan-aturan mengenai perkuliahan yang mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Andalas No. 3 Tahun 2016

NORMA AKADEMIK:

  • Kegiatan pembelajaran sesuai Jadwal Resmi, toleransi keterlambatan 15 menit.
  • Selama proses pembelajaran berlangsung HP dimatikan.
  • Pengumpulan tugas ditetapkan sesuai jadwal dan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai. Bagi yang menyerahkan setelah pembelajaran selesai diberi nilai 75 % nya, dan bila terlambat 1 hari mendapat nilai hanya 50%nya, lebih dari satu hari mendapat nilai 0%.
  • Yang berhalangan karena sakit (harus ada keterangan sakit/surat pemberitahuan sakit dan diberikan paling lambat pada saat yb masuk kembali
  • Tugas yang merupakan plagiat, atau pengkutipan tanpa aturan penulisan dianggap tidak lulus.
  • Aturan jumlah minimal absensi dalam pembelajaran tetap diberlakukan, termasuk aturan cara berpakaian atau bersepatu.

 

NILAI AKHIR:

Untuk Mata Kuliah yang Ada Tugas Besar/Praktikum

Quis/ PR                         = 10%

Tugas Besar/Praktikum    = 30% (laporan, presentasi & diskusi)

UTS                               = 30%

UAS                               = 30%

Kehadiran                       = 75%

Soal UTS dan UAS berasal dari Teori dan Tugas. Kelulusan berdasarkan Peraturan Akademik Unand 2005.

 

Untuk Mata Kuliah Tanpa Tugas Besar

Quis/ PR                  = 10%

Tugas (presentasi)   = 20% (laporan, presentasi & diskusi)

UTS                        = 35%

UAS                        = 35%

Kehadiran                = 75%

Soal UTS dan UAS berasal dari Teori dan Tugas. Kelulusan berdasarkan Peraturan Akademik Unand.

 

Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan

(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Program Sarjana dan Pascasarjana, kurikulum Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada setiap program studi dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi lain, baik dalam bentuk sistem pengakuan kredit (credit transfer sistem), program kembar (twinning program) ataupun ijazah ganda (double degree).

(2) Penyelenggaraan pendidikan melalui kerjasama antar perguruan tinggi tersebut harus dipayungi dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Agreement).

(3) Secara rinci, peraturan penyelenggaraan sistem pengakuan kredit, program kembar ataupun ijazah ganda diatur tersendiri dalam Peraturan Rektor tersendiri.

 

Prosedur perpindahan mahasiswa suatu program studi dari luar ke UNAND, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Berasal dari program studi yang sama dari perguruan tinggi negeri yang akreditasi program studinya minimal sama dengan program studi yang ada di UNAND;

b. Telah mengikuti sistem kredit semester;

c. Terdaftar dan aktif paling kurang selama 2 (dua) semester dan tidak lebih dari 4 (empat) semester di universitas asal, memiliki IPK minimal 3,0;

d. Setelah dievaluasi, tidak merupakan mahasiswa dalam kategori tidak diizinkan melanjutkan studi di UNAND;

e. Memenuhi persyaratan akademik dan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh program studi yang dituju.

f. UKT mahasiswa pindah antar universitas ditetapkan level 7 (tujuh).

 

Transfer kredit dari Mata Kuliah yang ditempuh mahasiswa di Prodi Lain, dapat dilaksanakan jika Prodi lain tersebut berada di perguruan tinggi yang memiliki kerjasama dengan Universitas Andalas dan disetujui dalam rapat majelis dosen Jurusan TL Unand.