Pada Hari Kamis (13/3) Laboratorium Kualitas Udara Jurusan Teknik Lingkungan mencoba melakukan pengukuran TSP dan PM10 sebagai parameter pencemar terkait kabut asap di Kawasan Parkir Jurusan Teknik Lingkungan Unand. Hasil pengukuran diperoleh konsentrasi TSP sebesar 438 μg/m3. Konsentrasi ini sudah melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk udara ambien yaitu 230 μg/m3 (PP no 41 th 1999). Sedangkan pengukuran PM10 belum bisa dilakukan karena ada kendala teknis terkait peralatan pengukuran. Namun dari hasil pengukuran GAW (Global Atmosphere Watch) Koto Tabang pada Hari Jumat (14/3) PM10 telah mencapai 500 μg/m3, yang juga melebihi ambang batas yang diperbolehkan yaitu 150 μg/m3 (PP no 41 th 1999).
Oleh karena itu, disarankan kepada warga Kota Padang, khususnya sivitas akademik Unand untuk menggunakan masker sebagai antisipasi serangan infeksi saluran pernafasan (ISPA) sebagai dampak kabut asap yang kian pekat.