Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas Nomor: 097/XIII/i/FT-Unand/2018 Tentang Revisi SK Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas Nomor: 108n/XIII/i/FT-Unand/2017 Tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Dewan Penasehat Industri (Industrial Advisory Board) Jurusan Teknik Lingkungan Periode 2017-2021, diputuskan pembentukan Dewan Penasehat Industri (Industrial Advisory Board) Jurusan Teknik Lingkungan dengan anggota:
No. |
Rencana Kegiatan |
Tahun |
1 |
Implementasi MoU dengan Bapedalda: Beberapa dosen DTL menjadi tim penilai Adiwiyata Provinsi Sumatera Barat |
2017 |
|
DLH Kota |
2017 |
|
DLH Prov |
2017 |
|
DLH Prov |
2017 |
|
Kerjasama praktikum dengan UNJA |
2017 |
2 |
Meningkatkan Level MoU dari Tk Fak ke Tk Univ. Atr Kitakyushu University dan UNAND |
2017 |
3 |
Kitakyushu University (Penelitian Kerjasama Luar Negeri, Student Mobility dan Sakura Program) |
2017 |
4 |
Merintis Kerjasama dengan Kanazawa University |
2017 |
5 |
Gifu University (Joint research) |
2017 |
6 |
Merintis Kerjasama dengan Prince Songkla University |
2017 |
7 |
Rumah Baca Ash Sajarah |
2017 |
8. |
Kerjasama dengan Lab Udara Kanazawa Univ |
2017 |
9. |
Proses MoU antara Fakultas Teknik dengan Bappedalda Kota Padang |
2017 |
10. |
Water Purification Division, Toyohashi-City Waterworks and Sewerage Bureau |
2017 |
11. |
PT Semen Padang |
2017 |
12. |
PU Provinsi |
2017 |
13. |
DLH Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat |
2017 |
14. |
PDAM Kota Padang |
2017 |
VISI
“Menjadi Program Magister Teknik Lingkungan yang berkualitas dan berperan aktif di tingkat nasional dan internasional dalam bidang rekayasa dan pengelolaan infrastruktur sanitasi lingkungan pada daerah rawan bencana.”
MISI
Sistem penerimaan mahasiswa baru Program Studi Teknik Lingkungan Unand dilakukan melalui*:
a. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan (alokasi 40%).
b. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) jalur ujian tulis (alokasi 30%).
c. Seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (alokasi 30%)
d. Selain point a, b dan c, penerimaan mahasiswa diatur dengan ketentuan tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.
*mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Andalas No. 3 Tahun 2016
Untuk info lebih lanjut: pmb.unand.ac.id
Profil lulusan adalah profil profesional yang dimiliki oleh lulusan setelah 3-5 tahun menyelesaikan studinya. Penetapan profil ini mempertimbangkan potensi sumber daya, budaya, kebutuhan dan kepentingan negara. Selain itu, profil profesional mandiri juga diformulasikan dengan mempertimbangkan visi dan misi Prodi serta tracer study.
Di Prodi S1 TL Unand, penetapan awal profil profesional mandiri dilakukan pada semester Genap 2015/2016, seiring dengan diterapkannya Kurikulum 2016 berbasis OBE. Penetapan profil ini menyempurnakan tujuan pendidikan Prodi S1 TL Unand pada kurikulum sebelumnya (Kurikulum 2010). Profil yang ditetapkan telah mempertimbangkan faktor visi dan misi Prodi, sumber daya dan kebutuhan, masukan dari stakeholders dan tracer study. Semua faktor tersebut juga mengacu pada kearifan, kebutuhan dan kepentingan lokal dan/atau nasional. Profil yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya ditinjau (review) melalui survey dengan konstituen terdiri dari pengguna (user), alumni, dosen dan mahasiswa. Hasil dari survey tersebut kemudian dievaluasi untuk perbaikan profil profesional mandiri yang ditetapkan. Diagram penetapan profil profesional mandiri Prodi S1 TL Unand ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Diagram Penetapan Awal Profil Profesional Mandiri Prodi S1 TL Unand
(Profil Lulusan = Profil Profesional Mandiri)
Sumber : SOP tentang Pelaksanaan Continuous Improvement terhadap Proses Pembelajaran Prodi S1 TL Unand
Profil lulusan yang ditetapkan pada Prodi S1 TL adalah setelah dua sampai tiga tahun tamat, diharapkan lulusan akan memiliki kemampuan untuk mengombinasikan keterampilan program akademik yang telah mereka dapatkan, sehingga mereka dapat: