Kuliah Umum "Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan PP 101 Tahun 2014"

17 Oktober 2017

Kuliah Umum "Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan PP 101 Tahun 2014"

Pada tanggal 17 Oktober 2017 dilaksanakannya kegiatan Kuliah Umum Jurusan Teknik Lingkungan membahas tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan PP 101 Tahun 2014. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi kegiatan pengurungan, penyimpanan, pengangkatan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Penyimpanan Limbah B3 merupakan kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan Maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Prinsipnya adalah mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan yang bertujuan untuk menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efesien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut.

 

Untitled1 

Untitled1.3

Read 3234 times